Terseret Dugaan Penggelapan Uang Barang Bukti, Kajari Jakbar Dicopot dari Jabatannya

Mitrapost.com – Dugaan penggelapan uang barang bukti (barbuk) di kasus robot trading Fahrenheit menyasar pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Hendri Antoro.

Melansir dari CNN Indonesia, kabar tersebut terverifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna yang menyatakan dalam rangka menindaklanjuti kasusnya, Hendri resmi dicopot dari jabatannya.

Anang juga mengaku jika posisi Kajari Jakbar sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) dan sudah melewati proses penunjukan pengganti.

Namun sebelum itu, Hendri telah diproses secara hukum dari awal dengan menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), di mana hasil pemeriksanaan mengarahkan adanya tindakan pencopotan jabatan.

Menurutnya, pencopotan jabatan tersebut merupakan sanksi terberat bagi seorang jaksa yang terjerat kasus penggelapan uang barang bukti.

Dan untuk itu, Anang menegaskan jika pihak Kejagung akan menindak tegas dan tidak mentolerir jaksa yang terbukti menyelewengkan kewenangan.

Perlu diketahui, kasus Hendri Antoro ini bermula dari perkara seorang jaksa Azam Akhmad Akhsya. Dalam hal ini, Azam disebut membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri sebesar Rp500 juta.

Pembagian uang ini disebut disalurkan melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (PLH Kasi Pidum) atau Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.

Dari kasus inilah Azam mendapatkan sanksi berupa vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti mengambil sebagian aset hasil sitaan di kasus robot trading Fahrenheit. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati