Mitrapost.com – Sebanyak 39 orang yang diduga terlibat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Dari puluhan orang tersebut, 15 di antaranya telah diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Bandara soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkap identitas para pelaku, NH, EM, PN, MR, EAH, NC, DS, AES, DI, DN, YP, U, MW, AM, dan, AM. Selain itu, 24 orang lainnya saat ini masih buron, termasuk dalang berinisial AR yang merupakan WNA Lebanon.
“Jadi hari ini, Polres Bandara Soekarno-Hatta melaksanakan press rilis terkait pengungkapan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata dia, Kamis (9/10/2025), dikutip dari CNN Indonesia.
“Salah satu DPO itu adalah warga negara asing yang kita anggap punya peran signifikan untuk menjembatani warga-warga Indonesia untuk diberangkatkan ke luar negeri,” lanjutnya.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban upah tinggi jika bersedia diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi asisten rumah tangga. Namun, setelah di sana, korban diarahkan bekerja menjadi admin judi online.
“Yang memang di sana ada yang direncanakan bekerja menjadi asisten rumah tangga, kemudian sindikat penipuan atau scam, dan bekerja sebagai Admin Judol, Judi Online,” ungkapnya.
Terkait motif TPPO, para pelaku mengaku tergiur dengan imbalan sebesar Rp2 juta hingga Rp7 juta jika berhasil memberangkatkan setiap CPMI ke negara tujuan, seperti Arab Saudi, Malaysia, Kamboja, Korea Selatan, Taipei, hingga Singapura.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa dua mobil, 47 buah paspor, 61 boarding pass dan dokumen lainnya. Mereka terancam jeratan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI serta UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com

