Mitrapost.com – Heboh aturan tentang balik nama ponsel seperti BPKB kendaraan bermotor yang sempat jadi sorotan masyarakat. Pasalnya, hal itu dinilai akan menyulitkan pengguna jika ponsel pintar (smartphone) dipindahtangankan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, aturan balik nama itu tidak benar, melainkan layanan pemblokiran IMEI sebagai upaya pengaman data diri jika ponsel hilang atau dicuri.
“Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor, itu tidak benar.” tegas Meutya, Rabu (8/10/2025), dikutip Antara.
“Bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri,” lanjut dia.
Lebih lanjut, pemblokiran IMEI sifatnya opsional, misalnya karena kehilangan atau dicuri, sebagai upaya pengamanan data. Pengguna juga memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan pemindahtanganan ponsel dan tidak akan dikenakan biaya.
“Tidak ada tambahan biaya, tidak ada kewajiban. Yang ada hanya memperbolehkan dalam regulasi untuk mereka yang memang memilih karena kehilangan, dicuri atau memang atas pilihan pribadi untuk melakukan self-blocking terhadap IMEI-nya sendiri,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan wacana balik nama smartphone. Hal ini dikarenakan adanya isu biaya hingga birokrasi yang mempersulit proses pindah tangan gawai.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni kemudian menjelaskan bahwa layanan pemblokiran tersebut berguna untuk proteksi tambahan. Terutama, ketika ponsel hilang maupun dicuri, sehingga rawan penyalahgunaan data pribadi.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” katanya, Sabtu (4/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






