Mitrapost.com – Kabar baik bagi petani karena pemerintah telah menurutnkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Mulai Rabu (20/10/2025), harga pupuk subsidi pun resmi turun atau subsidi yang diberikan untuk pupuk meningkat.
“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, tolong hari rabu diumumkan harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini. Ini berita gembira memasuki tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dilansir dari Detik.
Mentan menyebut, kebijakan ini bisa dilaksanakan karena adanya efisiensi yang dilakukan.
“Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN,” ucapnya.
Harga pupuk urea turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg atau dari Rp112.500 per karung turun menjadi Rp90.000 per karung .
“Hitung per sak dari Rp112.500 turun menjadi Rp90.000 per sak. Ini adalah luar biasa,” jelasnya.
Pupuk NPK turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg atau per karung dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
Saat ini, stok pupuk subsidi juga aman yaitu masih 1.101.807 ton per 22 Oktober 2025. Jumlah ini dipastikan bisa memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.
“Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.
Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk pupuk subsidi diantaranya pupuk urea Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per karung kemasan 50 kg. Pupuk NPK Rp1.840/kg atau Rp 92.000 per karung kemasan 50 kg. Pupuk NPK untuk Kakao Rp2.640/kg atau Rp132.000 per karung kemasan 50 kg.
Kemudian pupuk ZA Rp 1.360/kg atau Rp68.000 per karung kemasan 50 kg. Pupuk Organik Rp640/kg atau Rp25.600 per karung kemasan 40 kg. (*)

Redaksi Mitrapost.com





