Mitrapost.com – Satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap Teguh Istiyanto berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polda Jawa Tengah dan Resmob Exwil Pati.
Teguh sebelumnya mengalami penganiayaan di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati saat aksi pada 2 Oktober 2025 lalu.
Kali ini, tersangka yang diamankan berinisial SU (48). Ia merupakan warga Kayen yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diringkus saat berada di Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Senin (27/10/2025) siang.
SU bersama pelaku lain diduga menarik leher dan kepala Teguh ketika aksi saat itu.
“Saat ini tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Pihaknya mengaku berkomintmen menindak tegas pelaku kekerasan saat penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami menghormati hak demokrasi. Namun aksi yang berujung kekerasan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Polri tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang merugikan keselamatan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan cara damai.
“Silakan menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum. Jaga kondusifitas, hindari provokasi, serta utamakan keselamatan diri dan orang lain. Polri hadir memberikan pelayanan terbaik serta memastikan situasi tetap aman dan tertib,” terangnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




