Mitrapost.com – Dalam rangka peningkatan pengawasan pemerintah atas maraknya praktik penjualan pakaian bekas, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melarang adanya pengedaran produk tersebut, baik dalam bentuk baal maupun partai besar di seluruh platform e-commerce.
Melansir dari CNBC Indonesia, langkah pengawasan pemerintah ini sejalan dengan Permendag No. 40 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, PMK No. 96/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, beserta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak idEA menyebut bahwa tindakan yang diambil ini penting dalam rangka menjaga pertumbuhan ekosistem perdagangan digital, melindungi konsumen dari risiko kesehatan, serta mendukung industri tekstil dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Pengawasan secara lebih ketat ini diutamakan bagi sejumlah penjual yang memanfaatkan fitur live streaming dalam platform media sosial dan e-commerce, sebagai tempat penawaran pakaian bekas impor.
Hal tersebut dikarenakan penjualan melalui live streaming yang berjalan secara real-time ini memiliki dinamika moderasi yang berbeda dibandingkan dengan unggahan produk biasa.
“Platform telah menerapkan kebijakan dan sistem pelaporan, namun pengawasan konten live butuh pendekatan teknis yang lebih spesifik agar dapat efektif menanggulangi potensi pelanggaran,” jelas Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan.
Meski begitu, sebagian besar penjual yang berada di marketplace disebut tidak terdampak langsung oleh adanya kebijakan dari idEA, karena mayoritas dari mereka menjual produk lokal atau barang pre-loved yang diperjualbelikan secara legal. (*)

Redaksi Mitrapost.com





