Mitrapost.com – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di 25 lokasi berbeda di Kabupaten Purbalingga berhasil diungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga telah mengamankan dua pelaku dan 18 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak September 2025.
Berangkat dari penyelidikan itu, polisi berhasil membekuk dua pelaku pada Jumat (3/10/2025).
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres.
Pelaku diketahui beraksi sejak Mei 2025 dan melakukan pencurian di 25 lokasi berbeda di seluruh kecamatan di Purbalingga. Mereka beraksi pada waktu Subuh dan menyasar area masjid.
“Modus yang digunakan pelaku hampir sama di setiap TKP, yakni menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh. Sebagian besar lokasi pencurian berada di area masjid,” terangnya.
Total ada 18 unit sepeda motor yang dibawa kabur. Polisi berhasil menemukan motor curian itu di sejumlah wilayah seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara.
“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto mengatakan bahwa pelaku menjual motor curian dengan cara tunai di tempat.
“Pelaku menjual motor curian dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






