Mitrapost.com – Belum lama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut rencana penerapan sistem single salary (gaji tunggal) yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan mulai pemberlakuan pada tahun 2026.
Melansir dari Detik Finance, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Luky Alfirman mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara resmi terkait adanya rencana tersebut.
Bahkan, dirinya juga menjelaskan jika pembahasan implementasi gaji tunggal pada saat ini masih sampai pada pendiskusian antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
“Belum, saya belum tahu. BKN sama Kemenpan-RB dulu, nanti semuanya kalau sudah selesai, baru ke Kemenkeu,” jelas Luky di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, dikutip Jumat (28/11/2025).
“Kita nggak mau berandai-andai sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menyebut kemungkinan penerapan gaji tunggal dimaksudkan untuk mengkolektifkan komponen penghasilan agar dapat memuat hanya pada satu jenis golongan saja.
Dalam penerapan ini, Zuhdan mengaku akan terus berkoordinasi bersama Kemenkeu, Kementerian PANRB, juga oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi sistem ini.
“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, BKN dan kementerian lembaga, ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” ucap Zudan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






