Mitrapost.com – Permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020 sejak 14 November 2025 lalu, resmi dicabut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencabutan itu juga resmi telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspankum Kejagung, Anang Supriatna.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” jelas, Anang dalam konfirmasinya, dikutip dari Detik, Senin (01/12/2025).
Sementara, alasan pencabutan pencegahan Victor untuk bepergian ke luar negeri itu belum dijelaskan secara lebih rinci, dan yang diketahui hanyalah pihaknya bersikap kooperatif dimata penyidik.
“Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” lanjutnya.
Bahkan, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan itu juga belum membeberkan waktu tepatnya dilakukan pencabutan beserta selesai dan tidaknya pemeriksaan yang dilakukan oleh Victor.
Perlu diketahui, pencegahan Victor yang mulanya dilakukan hingga enam bulan ke depan bersamaan dengan lima orang lainnya yang juga terjerat kasus yang sama. Dalam hal ini, pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menyebut nama-nama tersebut, di antaranya sebagai berikut.
- Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
- Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
(*)

Redaksi Mitrapost.com




