Mitrapost.com – Dua pegawai RSUD di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terkait biaya pemulsaran jenazah korban bencana. Atas tudingan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat mengambil langkah tegas.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Sekretariat Daerah Kota Sibolga Denni Aprilsyah Lubis turut menegaskan, aksi pungli tersebut merupakan tindakan pribadi oknum, dan tidak melibatkan Pemkot Sibolga maupun pihak RSUD.
“Pungutan tersebut bukan kebijakan rumah sakit, melainkan tindakan pribadi oknum. Atas perintah Wali Kota Sibolga, kami mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat,” ungkap dia, Senin (8/12/2025), dikutip Detik.
Adapun oknum-oknum yang terlibat berinisial AT dan KHS. Saat ini, keduanya telah dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja. Sementara, salah satu oknum yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) akan diproses lebih lanjut oleh Inspektorat.
Terkait jumlah pungli yang dibayarkan keluarga korban kepada kedua oknum tersebut sebesar Rp800 ribu. Saat ini, besaran uang tersebut telah dikembalikan.
“Hasil konfrontasi menunjukkan jumlah yang dibayarkan adalah Rp 800 ribu, dan itu diberikan kepada oknum, bukan kepada RSUD FL. Tobing Kota Sibolga,” jelasnya.
Direktur RSUD FL. Tobing Ivona Hasfika menegaskan pungutan liar dalam bentuk apapun telah dilarang di lingkungan RSUD. Layanan IGD, rawat jalan, rawat inap, hingga pelayanan pemulasaran jenazah digratiskan bagi korban yang terdampak bencana di Sumut.
“Untuk korban luka, seluruh layanan IGD, rawat jalan, hingga rawat inap ditangani tanpa biaya. Untuk korban meninggal, seluruh proses penanganan jenazah di rumah sakit juga tidak dipungut biaya. Ambulans untuk pengantaran jenazah pun digratiskan,” jelas Ivona. (*)
Redaksi Mitrapost.com






