Mitrapost.com – Mahasiswi asal Kabupaten Blora diduga mengugurkan kandungannya di kamar kosnya. Perempuan berinsial FIN (21) itu diketahui melakukan aksinya pada 26 September 2025 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, ada informasi yang masuk ke Polres Blora terkait adanya rencana aborsi. Petugas lantas mendatangi lokasi rumah kos di Kecamatan Blora.
“Petugas mendapati seorang wanita yang telah melakukan aborsi dan janin bayi yang masih terbungkus selaput ketuban di lantai kamar mandi di salah satu kamar kos tersebut,” kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dilansir dari Kompas.
Perempuan tersebut bersama bayinya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan dan pemeriksaan.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah jenis obat termasuk Misoprostol, ponsel, dua botol minuman bersoda, hasil visum et repertum tersangka dan janin, hasil labfor pemeriksaan kandungan bahan kimia, serta hasil labfor pemeriksaan Deoxyribonucleic acid atau DNA.
“Di sini kami dapat menangkap saudari FIN, ya perempuan, 21 tahun, pekerjaan pelajar atau mahasiswa,” ujarnya.
Aksi nekat itu dilakukan lantaran FIN merasa takut ketahuan orang tuanya. Selain itu, untuk menutupi aibnya.
“Takut sama orang tua. Takutnya nanti karena masih single. Jadi dipikir pintas. Ya karena untuk menutupi aibnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, FIN dijerat dengan Pasal 45A Junto 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau Pasal 346 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Polisi juga masih menyelidiki identitas pria yang menghamili mahasiswi berusia 21 tahun tersebut.
“Masih penyelidikan. Segera kami ungkap untuk yang laki-lakinya,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





