Mitrapost.com – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), beberapa waktu lalu. Para tersangka diketahui merupakan anggota kepolisian.
Mereka sebelumnya bertugas sebagai satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri, di antaranya Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Keenam orang tersebut dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan kematian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025), dikutip Detik.
Trunoyudo Wisnu Andiko turut mengungkap latar belakang aksi pengeroyokan terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dipicu lantaran para korban menghentikan motor yang dikendarai oleh rekannya, sesama anggota kepolisian.
“Terkait dengan apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan. Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota (polisi), sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ujar Trunoyudo, Jumat (12/12/2025).
Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan detail terkait keterlibatan enam anggota kepolisian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut.
Selain ditangani sesuai hukum pidana, keenam oknum polisi itu juga akan menjalani proses etik. Sidang etik pada para tersangka ini akan digelar pekan depan.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata di lagi.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dua debt collector tewas akibat dikeroyok sekelompok orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (12/12/2025).
Peristiwa ini berawal dari para korban yang diminta untuk menagih utang kendaraan bermotor yang belum terbayar.
“Kami dari sore sampai malam hari ini menangani perkara berawal dari adanya, istilahnya mata elang, mau menagih kendaraan sepeda motor yang indikasinya belum bayar kredit,” lanjut dia.
Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan, kedua matel itu menghentikan salah satu pengendara motor yang melintas di lokasi, namun tiba-tiba mereka dihampiri sekelompok orang di dalam mobil yang melaju di belakangnya. Keduanya langsung dikeroyok di sana.
“Terus, dari pengguna jalan yang lain, (sekelompok orang) keluar dari mobil. Mereka langsung ngeroyok dengan begitu sporadis, begitu cepat, terhadap kelompok-kelompok yang menyetop ini, yang memberhentikan kendaraan ini,” ujarnya.
Setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, warga di sekitar langsung melerai dan para pelaku langsung kabur. Kedua korban juga ditepikan ke pinggir, kemudian insiden itu segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah pengeroyokan massa tak dikenal kembali mendatangi lokasi, lalu membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat. (*)

Redaksi Mitrapost.com






