Mitrapost.com – Dari total 1.136 ton, sejumlah 200 kilogram (kg) limbah besi yang disita oleh Satgas Penanganan akibat terkontaminasi radiasi Cs-137, dicuri dari tempat penyimpanannya di gudang PT Peter Metal Technology (PMT), Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menyikapi kasus tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikande, AKP Tatang menjelaskan bahwa proses pencurian ternyata dilakukan secara bertahap.
“Pencuriannya itu dilakukan beberapa kali. Jadi bertahap dari bulan Oktober sampai November, bukan hanya sekali. Jumlahnya kurang lebih 200 kilogram,” jelas Tatang, dikutip dari Kompas pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam hal ini, Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Cikande berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku utama setelah penyelidikan, di antaranya RO (26) warga Desa Pasirlimus Kecamatan Pamarayan, SA dan MZ petugas keamanan PT PMT, dan SM (29), penadah hasil curian.
Berdasar pemeriksaan, RO membawa keluar limbah besi terkontaminasi tersebut dari gudang penyimpanan melalui pintu belakang dan pintu depan pabrik, selanjutnya dipindahkan menggunakan mobil untuk dijual ke lapak limbah di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Dua akses, ada yang melalui belakang, ada yang melalui pintu depan juga. Kenapa melalui pintu depan? Ada keterlibatan satpam,” katanya.
Adapun dari pihak Tim Polisi Gegana yang bertugas melakukan penanganan bahan Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir (KBRN) langsung memindahkan limbah besi tersebut dari lapak penadah ke tempat semula guna mengantisipasi paparan.
Sementara, lokasi lapak langsung dilakukan proses dekontaminasi untuk menghilangkan atau menetralkan kontaminan radiasi Cs-137 agar paparan tidak menyebar.
“Semuanya masih ada di lapak dan belum dijual ke mana-mana, masih aman. Terus sudah dikembalikan ke PT PMT,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Tatang menyebut bahwa motif yang digunakan oleh sejumlah tersangka pencurian, yaitu keinginan mendapatkan uang melalui penjualan limbah besi tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com


