Mitrapost.com – Seorang hakim di Batam berinisial HS diberhentikan dengan tidak hormat usai ketahuan selingkuh dengan anggota organisasi masyarakat (ormas).
HS merupakan seorang wanita yang bekerja sebagai hakim di Pengadilan Negeri Batam.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Hakim Agung Prim Haryadi dilansir dari Detik.
Kasus terungkap berawal dari adanya laporan dari suami sah HS tentang dugaan perselingkuhan HS dan anggota ormas, S.
Keduanya diduga sudah menjalin asmara sejak 2023 dan berkomunikasi melalui chat atau video call.
Sejumlah bukti yang menguatkan dugaan perselingkuhan ini adalah ditemukannya foto HS dan S saat di kegiatan resmi pengadilan. Kemudian mobil HS juga kedapatan terparkir di sebuah hotel.
Meski sempat dilaporkan ke atasannya, HS tetap tidak menunjukkan perubahan sikap. Bahkan HS juga pernah dipanggil Badan Pengawas MA. Namun selalu beralasan untuk tidak datang.
Ia telah diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi, namun ia tidak dapat dihubungi. Ia juga mangkir dari pekerjaannya.
HS juga sempat mengajukan pensiun dini meski tidak ada urgensinya. Ia lalu mengajukan penunduran diri dari jabatan hakim yang belum disetujui MA.
Dalam sidang MKH, HS sempat membela diri dengan menyebut telah mengabdi lama dan tak pernah melanggar pidana maupun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun hakim tetap memutuskan tak ada yang meringankan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” ujar Prim Haryadi. (*)

Redaksi Mitrapost.com



