Kuasa Hukum AMPB Kritisi Pasal yang Menjerat Botok CS

Pati, Mitrapost.comKuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo mengkritisi pasal yang menjerat kasus pemblokiran Jalan Pati-Rembang belum lama ini, oleh Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto dan sopirnya Sugito.

Diketahui, sidang perdana terdakwa Botok CS dilakukan di Pengadilan Pati, Rabu (24/12/2025).

Mereka dijerat pasal berlapis yakni 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian, kedua melanggar ketentuan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun serta melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kemudian, seorang sopir dijerat pasal 192 ke 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam hal tersebut, Nimerodi Gulo mengatakan bahwa pasal 192 itu membahas tentang penghasutan. Sementara menurutnya, Botok CS tidak melakukan penghasutan kejahatan.

“Tadi kan dakwaannya itu pakai pasal 192, pasal 192 itu adalah penghasutan. Yang dilakukan oleh teman-teman itu bukan penghasutan, bukan penghasutan terhadap kejahatan,” ujar Nimerodi.

“Kalau dianggap sebagai penghasutan itu bukan kejahatan ini pelanggaran. Ini yang saya bilang bahwa teman-teman jaksa jangan menjadi corong penyidik yang sudah pertontonkan pembodohan di depan publik,” lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa kejadian yang dilakukan Botok CS itu berada di lalu lintas.

“Kejadian adalah di lalu lintas harusnya pakai undang-undang lalu lintas pasal 274, ini tidak sama sekali,” jelasnya.

Melihat ketidaksesuaian pasal yang menjerat terdakwa Botok CS, pihaknya berharap kepada Pengadilan Negeri Pati agar lebih cermat dalam pengambilan prinsip-prinsip keadilan.

“Harapan satu-satunya adalah kita memohon kepada pengadilan untuk memberikan keadilan dalam perkara ini dan mengadili dengan cermat sehingga akan menghasilkan prinsip-prinsip keadilan bagi semua rakyat yang mengalami kriminalisasi terhadap tindakan kepolisian,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan keadilan sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Kita pasti sudah harus begitu, harus setiap adil memberikan keadilan kepada baik dari pihak korban maupun dari pihak pelaku,” jelas Retno. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati