Mitrapost.com – KM Dolphin GT 22 diamankan oleh TNI AL di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Pengamanan ini berkaitan dalam operasi pengamanan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kapal bermuatan kayu itu ditindak pada Jumat (26/12/2025) saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun. Diketahui, kapal itu milik Samsul Hadi dengan nakhkoda Agustiono dan membawa empat anak buah kapal (ABK).
“Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun, dilansir Antara.
Menurut pemeriksaan awal, pihak KM Dolphin tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, alat hisab, serta dua kemasan plastik bekas pakai.
KM Dolphin disebut melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta.
Semerntara, tiga orang terduga dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas yang terdiri dari Tim Satgas Intermal Koarmada I dan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun telah kapal tersebut ke Mako Lanal Tanjung Balai. (*)

Redaksi Mitrapost.com






