Mitrapost.com – Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini, Senin (2/1/2026).
Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Habiburokhman mengonfirmasi hal ini. Ia mengeklaim, KUHAP terbaru disebut menggantikan aturan di masa orde baru, sedangkan KUHP terbaru meninggalkan warisan penjajah Belanda.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman, Jumat (2/1/2025), dikutip Detik.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan bahwa KUHAP dan KUHP harusnya telah diperbarui di awal reformasi. Namun, prosesnya baru dimulai pada Desember 2022 saat KUHP disahkan sebagai UU oleh DPR, kemudian oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo pada Januari 2023.
Selanjutnya, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna 18 November 2025 lalu, dan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026. Harapannya, aturan baru ini bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ucap dia.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan dan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya.
Mensesneg Prasetyo Hadi turut membenarkan bahwa KUHAP dan KUHP akan berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026 ini. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025 lalu.
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

