Profesi Debt Collector Erat dengan Konotasi Negatif, Lantas Berapa Penghasilannya?

Mitrapost.com – Akhir-akhir ini, profesi penagih utang (debt collector) kerap dikonotasikan negatif, terlebih jika cara penagihannya tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Meski begitu, nasibnya berbanding jauh dari nasabah yang ditagih lantaran penghasilannya yang terbilang besar.

Melansir dari CNBC Indonesia, Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan leasing kendaraan di Indonesia, Budi Baonk menyebut, pembayaran yang diberikan kepada debt collector untuk setiap kasus tunggakan kredit ditentukan berdasar pada kesepakatan dua pihak.

Komisi atau bayaran debt collector untuk setiap penarikan aset leasing disepakati ketika surat kuasa diturunkan perusahaan leasing melalui perusahan jasa penagihan eksternal atau pihak ketiga.

Dalam hal ini, Budi Baonk mengungkapkan bahwa rentang nominal pembayarannya biasanya berada pada kisaran angka Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta, bergantung pada jenis kendaraan yang diamankan.

Kemudian, harga juga dapat berbeda-beda, bergantung pada variabel track record dari masing-masing perusahaan dengan bisnis penagihan eksternal.

Meski begitu, profesi debt collector ini sebenarnya telah resmi diizinkan oleh pemerintah, berdasar pada peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) 22 tahun 2023.

Akan tetapi, dalam Pasal 62 beleid menyebut terkait dengan penyelenggara jasa keuangan yang diwajibkan untuk memastikan penagihan kepada konsumen agar dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penagihan dipastikan tidak dilakukan menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Selain itu, tindakan penagihan juga tidak diperbolehkan mengintimidasi apalagi dilakukan secara terus menerus. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati