Mitrapost.com – Sebuah rumah di Dusun Karanganyar, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota melakukan penggerebekan rumah tersebut pada Selasa (29/12/2025).
Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan dua kardus berisi total 90 botol arak Bali.
“Barang bukti yang diamankan tidak memiliki izin edar yang sah. Rencananya, minuman keras ini akan diedarkan saat perayaan Tahun Baru dannitu sudah gagalkan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo Kompas.
Penggerebekan dilakukan usai ada laporan masuk dari masyrakat terkait adanya aktivitas penyimpanan miras tanpa izin di rumah MH (31).
Diketahui, pelaku sengaja mendatangkan pasokan arak dari Bali untuk diedarkan ke Kecamatan Grati dan Rejoso.
Aktivitas perdagangan miras ilegal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjualbelikan miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



