Mitrapost.com – Dikarenakan kondisi kolam pelabuhan telah melebihi kapasitas tampung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara terhadap penerbitan izin parkir bagi kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyebut penundaan yang dimulai Januari 2026 ini menjadi tindak lanjut hasil pertemuan antara Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang), Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke, Jakarta Utara.
Melansir dari Detik Finance, Latif dalam pernyataan tertulisnya juga mengaku akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan yang sudah melebihi kapasitas, serta mengatur pemerataan operasional kapal sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
“Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas sehingga terkesan kumuh dan tidak layak serta memenuhi standar pelabuhan yang modern, aman, nyaman, higienis,” jelas Latif, dikuti Sabtu (03/01/2026).
Perlu diketahui, data perizinan mencatat sejumlah 2.564 kapal telah terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Dari banyaknya angka tersebut, tidak seluruhnya terbukti aktif melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Sebagian besar hanya singgah untuk administrasi dan pengisian logistik.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon menjelaskan, mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan, melainkan datang untuk mendapatkan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan mengisi perbekalan sebelum kembali melaut.
“Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat,” ujar Ukon.
Kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga keseluruhan mencapai 1.215 meter. Panjang dermaga tersebut terdiri dari dermaga utama 915 meter dan dermaga Kali Adem 300 meter yang kini mengalami pendangkalan, sehingga kapal tidak maksimal untuk tambat dan labuh. (*)

Redaksi Mitrapost.com




