Mitrapost.com – Mulai Januari 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberlakukan pembatasan kantong plastik di setiap toko modern dan swalayan.
Melansir dari Kompas, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik ini diterbitkan pada 9 Desember 2025. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih masuk dalam tahap sosialisasi.
“Kami tidak langsung menerapkan secara ketat karena di lapangan perlu waktu, baik untuk masyarakat maupun pengelola toko menyiapkan sosialisasi kepada konsumen,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Ade Wahyudiyanto.
Dalam hal ini, Ade menjelaskan bahwa kebijakan diberlakukan bagi seluruh wilayah Kulon Progo, meski pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan fokus awalnya di kawasan perkotaan yang selama ini menjadi penyumbang timbunan sampah plastik terbesar.
Untuk itu, penerapan pembatasan plastik tahap awal berfokus pada toko modern dan swalayan, seperti minimarket dan supermarket yang telah memiliki sistem manajemen terstruktur dengan memanfaatkan teknologi kasir otomatis.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi hingga ke seluruh pelosok wilayah Kulon Progo. Intinya adalah mengubah pola pikir masyarakat agar terbiasa membawa wadah atau tas belanja sendiri,” ujar Ade Wahyudiyanto, dikutip Sabtu (03/01/2025).
Terkait dengan pengawasan dan penegakan aturan, Pemkab Kulon Progo akan membentuk tim koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, hingga Sekretariat Daerah (Sekda).
Perlu diketahui, timbunan sampah di Kulon Progo berdasar pada data DLH mencapai hingga 0,48 kilogram (kg) per orang per harian, di mana 5-10 persennya disumbang oleh sampah plastik. Hal ini menjadikan sampah plastik sebagai peringkat kedua terbesar setelah sampah organik. (*)

Redaksi Mitrapost.com




