Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Farid diduga melakukan penganiayaan akibat dari penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam hal ini, korban yang dianiayaa merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng bernama Rusman.
“Pangkal dari timbulnya masalah ini bermula dari terbitnya SK (Surat Keputusan) PPPK Paruh Waktu di lingkup Sekretariat DPRD Soppeng,” jelas kuasa hukum Andi, Saldin Hidayat, dikutip dari Detik pada Selasa (06/01/2026).
Menurut Saldin, Andi Farid merasa keberatan setelah sejumlah delapan orang yang terdiri dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak ditempatkan dalam Sekretariat DPRD Soppeng.
Dalam penjelasannya, Saldin menyebut jika mulanya Sekretariat DPRD Soppeng membuat surat pernyataan tentang delapan pegawainya untuk diajukan dalam status sebagai PPPK Paruh Waktu pada 8 Agustus 2025, disusul surat rencana penempatan pada 22 Agustus 2025.
Namun, masalah mulai muncul di permukaan setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, di mana delapan orang tersebut secara tiba-tiba tidak lagi ditempatkan sesuai dengan database yang diajukan, melainkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.
“Bagi pimpinan DPRD, perubahan mendadak pada unsur yang berkaitan dengan keamanan dinilai bukan urusan sepele karena berkaitan langsung dengan protokol, akses, dan safety harian,” ujarnya.
Adu mulut sempat terjadi sebelumnya ketika sang korban, Rusman mengajukan dalih terkait dengan perubahan penempatan PPPK yang bukan menjadi kewenangan BPKSDM Soppeng, melainkan ditanggung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalih tersebut lah yang pertama kali menyulut emosi Andi Farid karena menganggap jawaban Rusman tidak memberikan penyelesaian dengan baik.
Di lain sisi, pihak Kepolisian Resor (Polres) Soppeng belum memiliki kejelasan lebih jauh terkait dengan penyelidikan kasus dengan alasan menunggu hasil visum korban.
“Sementara dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita juga sudah lakukan visum, sementara ditunggu hasilnya,” terang Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP, Dodie Ramaputra. (*)

Redaksi Mitrapost.com






