Mitrapost.com – Pembahasan mengenai royalti lagu masih menjadi topik hangat di kalangan pekerja seni. Saat ini, sejumlah 60 pencipta lagu yang dipelopori oleh Ali Akbar melayangkan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari Detik, laporan dari para pencipta lagu yang tergabung dalam organisasi Garputala atau Garda Publik Pencipta Lagu yang ditujukan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) itu dilakukan pada Selasa, (06/01/2026).
Dari sejumlah bukti yang terdapat dalam lapora tersebut, masalah bermula ketika adanya dugaan pembekuan dana royalti sejumlah Rp14 miliar dari LMKN yang dikumpulkan oleh LMK pada sesi akhir 2025 namun tidak dibagikan.
“Kalau WAMI (Wahana Musik Indonesia) tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan,” jelas Ali Akbar, dikutip Rabu (07/01/2026).
“Kenapa dibekukan? Karena dia mau merampas sistem yang digunakan oleh WAMI. Sistemnya WAMI untuk connect dengan platform digital itu mau disita,” lanjutnya.
Menurut dia dan anggotanya, pengkolektifan royalti seharusnya hanya dilakukan LMK saja karena sudah memiliki aplikasi digital yang bukan lagi dengan unsur pemalakan. Oleh sebab itu, Garputala merasa jika LMKN tidak memiliki kendali atas pengkolektifan dan sepakat untuk dibubarkan.
Diketahui, sebelum mengajukan laporan kepada KPK, Ali Akbar sempat melakukan aksi demo di depan Kantor KPK untuk meminta keadilan. Kini, laporan sudah diterima oleh pihak KPK. (*)

Redaksi Mitrapost.com






