Jalani Sidang Kedua di PN Pati, Teguh Istiyanto Akui Merasa Dikriminalisasi

Pati, Mitrapsot.com Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok menjalani sidang kedua dengan agenda Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA pada Rabu (07/01/2026).

Sidang itu dilakukan di ruang Cakra PN Kelas IA Pati. Dalam sidang itu, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Muhammad Fauzan Hariyadi dan didampingi dua hakim anggota. Sidang pembacaan eksepsi dimulai pukul 09.30 WIB.

Kasus yang disidangkan ini merupakan buntut dari aksi blokir jalan Pantura Pati-Rembang tepatnya di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati yang berlangsung kurang lebih 10 menit. Pemblokiran jalan saat itu dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya pemakzulan Bupati Pati.

Dalam persidangan, terdakwa Teguh Istiyanto mengatakan bahwa pihaknya merasa dikriminalisasi hingga ia harus menjalani penahanan atas aksi pemblokiran jalan Pantura Pati-Rembang.

“Apa yang kami alami ini, kami ditahan, kami dipenjara, kami didakwa telah melakukan sebagai tindakan kejahatan dan kriminal ini bagi kami kedzoliman,” ujar Teguh di dalam ruang sidang Cakra PN Pati, Rabu siang.

Padahal, menurutnya, saat itu ia memperjuangkan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa masyarakat Pati ingin dipimpin oleh pemimpin yang bijak dan bisa mengayomi kesejahteraan masyarakat.

“Padahal apa yang kami lakukan adalah dalam rangka berjuang untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan pribadi kami, bukan untuk pemberontak atau makar,” katanya.

“Kami ingin dipimpin oleh orang bijak, bisa mengayomi kesejahteraan dan kenyamanan warga Pati. Kami menolak Pati ini dipimpin orang yang memiliki sifat arogan, otoriter, zalim, dan membuat susah warga, intimidasi warga bahkan mengkriminalisasi warga,” tambahnya.

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo menjelaskan bahwa dalam sidang kedua dengan agenda penyampaian eksepsi ini, pihaknya telah menjelaskan kekeliruan yang telah ditemukan penyidik dari kepolisian atas Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok.

Dengan demikian, Nimerodi berharap Majelis Hakim dapat menjadi penentu dan tidak kecolongan dalam penyelesaian kasus ini.

“Intinya adalah kita berharap Majelis Hakim sebagai filter ketiga itu jangan sampai kecolongan, cukup jaksa sebagai quality control telah gagal menyusun dakwaannya dengan membawa barang-barang yang tidak layak dibawa di ruang persidangan tadi,” ujar Nimerodi.

Juru Bicara PN Kelas IA Pati, Retno Lastiani mengatakan bahwa dalam sidang kedua ini, terdakwa telah membacakan nota perlawanan keberatan. Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari advokat.

“Tadi kita menyaksikan bersama-sama bahwa kita lihat di persidangan masing-masing para terdakwa pun membacakan nota perlawanan keberatannya. Kemudian dilanjutkan dengan advokatnya yang membacakannya,” ujar Retno.

Lebih lanjut, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (14/01/2026) dengan agenda tanggapan dari penuntut umum terhadap keberatan atau perlawan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati