Mitrapost.com – Mulai 1 Januari 2026, registrasi SIM card (Subscriber Identity Module) biometrik untuk pengenalan wajah atau face recognition sudah diterapkan secara bertahap, dengan final pemberlakuan sepenuhnya pada 1 Juli 2026.
Melansir dari Detik, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan sistem akurasi data pelanggan SIM card biometrik yang ditujukan untuk menekan kejahatan digital seperti scam yang memanfaatkan nomor HandPhone (HP).
Sebelumnya, syarat validasi nomor HP seperti penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) disebut belum cukup mampu mengatasi penipuan online.
Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan operator seluler sepakat melakukan penggunaan data biometrik pengenalan wajah sebagai penggantinya.
Meski begitu, pendaftaran data wajah pada SIM card biometrik hanya bisa didapatkan bagi pembelian nomor seluler baru. Namun tidak menutup kemungkinan jika proses penggunaan face recognition tersebut masih bersifat opsional.
Pengguna dapat memilih antara menggunakan cara lama dengan pengiriman Short Message Service (SMS) ke kode 444 ataupun biometrik.
Di antara mekanisme registrasi SIM card Biometerik, dimulai pada pembelian kartu SIM baru dan selanjutnya melakukan pemindaian wajah dengan mendatangi gerai operator seluler terdekat.
Kemudian, data yang telah direkam akan divalidasi dan dicocokan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Setelah dinyatakan berhasil, nomor seluler telah siap digunakan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






