Mitrapost.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) sedang dihadapkan pada ancaman hukuman, dengan dugaan penebangan pohon di luar prosedur yang ada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Kebayoran Lama.
Dalam dugaannya, Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir menyebut pelaku penebangan merupakan oknum ASN yang bekerja di bawah Dinas Bina Marga, instansi pemerintahan yang bertanggung jawab mengurus infrastruktur jalan dan penataan ruang terkait.
“Sepertinya dilakukan oleh staf BM (Bina Marga dan saat ini sudah di TL (tindak lanjut tingkat kota),” ucap Mustofa, dikutip dari Detik, Senin (19/01/2026).
Mustofa juga menjelaskan, bahwa pohon yang ditebang tepat di pinggir jalan raya tersebut secara resmi merupakan hak milik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (DKI Jakarta).
Pada saat yang sama, pihaknya langsung mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Satuan Pelayanan (Satpel) Bina Marga dan Satpel Taman.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bina Marga Jakarta langsung memproses oknum tersebut dengan cara diproses untuk mendapatkan hukuman disiplin.
“Sedang kita proses taklik ke Dinas Bina Marga, karena untuk urusan kepegawaian itu langsung ke dinas,” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal.
“Sedang rapat untuk penjatuhan hukdis (hukuman disiplin) kepada oknum tersebut dan dalam pantauan inspektorat,” tambahnya.
Sementara, pihaknya menyebut bahwa izin yang diturunkan secara resmi hanyalah berupa pemangkasan (topping) pada ujung pohon, dan bukan menyasar hingga pada penebangan secara utuh.
“Informasinya memang ada izin untuk penopingan pohon tersebut tapi hanya penopingan bukan penebangan,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




