Mitrapost.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berhasil membongkar sebanyak 57 lapak jual beli yang terdiri dari 39 lapak besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal yang berdiri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) pada Kamis (15/01/2026), belum lama ini.
Melansir dari Detik, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menyatakan, tindak penertiban lapak ilegal ini dilakukan setelah menindak lanjuti aduan dari warga setempat.
“Otorita Ibu Kota Nusantara mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respon cepat atas pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang kian meresahkan,” jelas Thomas dalam keterangan resminya.
Menurut Thomas, selain berdasar pada penjagaan keamanan dan ketertiban umum, tindakan tersebut juga didasari oleh sebuah aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN yang sebelumnya telah ditangani.
Meski begitu, Thomas juga menyebut tetap harus diadakan pengawasan yang lebih ketat terhadap wilayah di sekitar IKN, demi mencegah terjadinya hal-hal negatif yang kemungkinan dapat terulang kembali.
Jika tidak diawasi dengan baik, maka risiko yang akan muncul adalah terganggunya keamanan dan ketentraman yang dialami oleh masyarakat setempat.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan ketentraman dan ketertiban umum, serta risiko keamanan dan ketentraman hidup yang mengganggu kehidupan masyarakat Ibu Kota Nusantara,” ucapnya.
Diketahui sebelum melakukan pembongkaran, Otorita IKN sudah lebih dulu menempuh prosedur persuasif melalui surat peringatan yang disampaikan pada 8 Januari 2026, yang berisi tentang penyegelan tempat usaha serta pembinaan kepada pemilik agar patuh terdapat regulasi yang ditetapkan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






