Mitrapost.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad menepis beredarnya kabar terkait anggapan mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang akan dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurutnya, pihak DPR maupun Pemerintah RI tidak dengan sengaja mengupayakan pengubahan mekanisme Pilpres tersebut dan memastikan untuk tetap melakukannya secara langsung melalui rakyat.
“Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu (Pemilihan Umum) yang ada tidak termasuk Pemilihan Presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” jelas Dasco, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (22/01/2026).
Dalam hal ini, Dasco juga menyebut bahwa pihak DPR maupun Pemerintah RI sedang berfokus pada perevisian Undang-Undang Pemilu dalam rangka penindaklanjutan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang tidak ada kaitannya dengan MPR.
“Bagaimana kemudian masing-masing Parpol (Partai Politik) ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” ucapnya.
Kemudian dalam pertemuan terbatasnya dengan pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, muncul sebuah kesepakatan terkait dengan peniadaan pembahasan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu, ketiga dalam revisi Undang-Undang Pemilu khusus di Pemilihan Presiden. Pemilihan Presiden tetap dipilih oleh rakyat,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






