Mitrapost.com – Mahasiswi di Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mencetak dan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.
Pelaku berinisial YHS itu merupakan mahasiswi di Kefamenanu. Ia sengaja menggunakan uang palsu itu untuk membeli barang di sejumlah kios dan toko.
YHS pun telah diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (21/1/2026).
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan BTN Kefamenanu. Dari sana, petugas mendapati delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu printer, satu gunting kertas, dan sejumlah lembar kertas HVS yang diduga dipakai untuk memalsukan uang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dan setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di sejumlah kios dan toko,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU, Ipda Wilco Mitang dilansir dari Kompas.
Sejumlah saksi diperiksa dalam kasus ini. Motif pelaku diketahui karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Saat ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, YHS dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan dan peredaran mata uang rupiah. Ia pun terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Redaksi Mitrapost.com





