Mitrapost.com – Sebanyak 90 Warga Negara Indonesia (WNI) diketahui berhasil dipulangkan (repatriasi) dari perbatasan Negara Myanmar–Thailand yang terdampak operasi penindakan atas konflik online scamming (penipuan online) dan online gambling (judi online).
Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Direktorat Perlindungan WNI (Dit. PWNI) dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon, Myanmar dan KBRI Bangkok, Thailand.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah menangani WNI yang terdampak operasi penindakan yang dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Myanmar terhadap pusat kegiatan ilegal berupa penipuan dan judi online yang ada di kawasan Myawaddy, Negara Bagian Kayin, Myanmar.
“Hingga saat ini, sebanyak 230 WNI masih dalam proses pemulangan secara bertahap. Repatriasi saat ini diprioritaskan bagi WNI yang telah menyatakan kesiapan untuk membiayai tiket pemulangan secara mandiri,” jelas Kemlu RI, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (24/01/2026).
Diketahui, para WNI tersebut tercatat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (22/1/2026), sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelahnya, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukannya proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pada gelombang pertama pemulangan sebelumnya, Pemerintah RI telah memulangkan sebanyak 56 WNI/Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Myawaddy pada 8 Desember 2025 melalui Jembatan Persahabatan Myanmar–Thailand No. 2.
Setelah diterima oleh KBRI Bangkok yang ada di Mae Sot, Thailand, mereka melanjutkan penerbangannya menuju Jakarta pada 9 Desember 2025. Sementara, gelombang kedua yang berjumlah sebanyak 54 WNI/PMIB tercatat tiba di Indonesia pada 13 Desember 2025.
Menanggapi kondisi tersebut, Kemlu memberi imbauan kepada seluruh calon PMI untuk selalu mengikuti setiap prosedur dan peraturan secara resmi yang diberlakukan, baik dari Indonesia maupun negara tujuan.
“Kepatuhan terhadap prosedur resmi sangat penting untuk menghindari risiko penipuan, eksploitasi, hingga permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di tanah air,” tegas Kemlu RI. (*)

Redaksi Mitrapost.com






