Mitrapost.com – Seorang warga negara asing (WN) asal Korea Selatan (Korsel) dideportasi oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali. WNA inisial CHK (56) tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena melepas garis pita Satpol PP Badung di sejumlah titik lahan di Kuta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum Nomor 7 Tahun 2016. Atas perbuatannya, ia dikenai sanksi administrasi berupa deportasi.
“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung,” kata Winarko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026) sore, dikutip CNN Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” imbuhnya.
Deportasi dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar-Incheon pukul 23.05 WITA.
Lebih lanjut, CHK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Ia juga menerima sanksi lainnya, yakni dengan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan alias dilarang datang kembali ke Indonesia.
Sebelumnya, CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP Badung (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Winarko. (*)

Redaksi Mitrapost.com






