Mitrapost.com – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) secara resmi telah tercatat berhasil menyelesaikan proses penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana yang ada di sektor jasa keuangan.
Dalam hal ini, tindak pidana tersebut melibatkan sebuah perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) bernama PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB), khususnya pada pelaku berinisial YS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham.
Melansir dari CNN Indonesia, Penyidik OJK kini telah resmi melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, berkas perkara yang dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21).
“Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/01/2026).
Diketahui, Ismail menyebut bahwa tindak pidana tersebut berkaitan dengan adanya dugaan berupa usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi sepanjang periode Januari 2023 sama dengan September 2024.
Tindak pidana tersebut dilakukan melalui sejumlah cara, seperti penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar dan/atau menyesatkan, serta pembuatan catatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.
“Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” katanya.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar,” tambahnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


