Mitrapost.com – Seorang pekerja nekat mencuri modem dari pabrik tempatnya bekerja di Pasuruan untuk tutup pinjaman online dan membeli fesyen.
Pelaku berinisial FAA (32), warga Sawahan, Kota Surabaya kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan.
Aksi pencurian di PT Darya Pratama Mandiri itu diketahui sudah dilakukan empat kali dengan barang yang dicuri 200 unit modem modern wifi senilai Rp48 juta.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya mengatakan bahwa aksi pencurian ini terungkap dari adanya rekaman CCTV dari pabrik tersebut.
“Petugas pengawas lapangan melakukan pengecekan CCTV dan mendapati pelaku sedang mengambil kardus berisi modem wifi kondisi baru. Barang tersebut kemudian diikat di jok sepeda motor pelaku dan dibawa keluar dari area kantor,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Saat pihak perusahaan melakukan pengecekan di gudang penyimpanan, persediaan modem sudah tak ada.
Pelaku sudah mengakui perbuatannya saat diiterogasi. Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp48 juta.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak empat kali di lokasi yang sama dan uangnya dipakai untuk menutup pinjaman online dan membeli sejumlah fesyen, sepatu, dan baju,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya sisa uang hasil dari penjualan modem, kaus, hoodie biru dongker, celana panjang, sepatu serta uang tunai Rp400 ribu.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



