Mitrapost.com – Komika kondang Pandji Pragiwaksono diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang merujuk pada isu sensitif (SARA) terhadap masyarakat suku Toraja, Sulawesi Selatan.
Melansir dari CNN Indonesia, Pandji mengaku dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, setelah Aliansi Pemuda Toraja mengajukan laporan terkait materi stand up comedy-nya beberapa tahun lalu.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” jelas Pandji kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (03/02/2026).
Dalam penjelasannya, Pandji mendapatkan total sebanyak 48 pertanyaan yang didalami oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan kurun waktu selama lebih dari enam jam sejak pukul 10.30 WIB.
Terkait hal ini, Pandji juga mengaku telah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maafnya melalui Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Meski begitu, ia memastikan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
“Dialog sama perwakilan masyarakat sudah terjadi dan ada niat baik untuk melakukan pertemuan. Pembicaraan sudah berlanjut. Nanti kita lihat saja seperti apa, lagi nunggu kesempatan,” ucapnya.
Diketahui, salah satu perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, Prilki Prakasa Randan, menjelaskan bahwa dalam materi yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono telah mengandung rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis.
Dalam hal ini, Prilki menyebut bahwa Pandji telah menyinggung budaya masyarakat Toraja seperti gelaran pesta pemakaman ketika salah satu anggota keluarganya meninggal yang terbilang mahal. Menurut Padnji, pesta tersebut membuat banyak dari mereka yang jatuh miskin hingga akhirnya membiarkan jenazahnya begitu saja. (*)

Redaksi Mitrapost.com




