Mitrapost.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) memberi penegasan terkait penanganan sampah perkotaan yang saat ini dijadikan prioritas dan langsung dipantau oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Ini boleh dibilang di beberapa kota besar ini krisis sampah, krisis penanganan sampah. Jadi kita juga akan memprioritaskan, karena tanggung jawab dari Kementerian ESDM, bagaimana untuk sampah menjadi energi atau waste to energy itu bisa dilakukan,” jelas Wakil Menteri ESDM, Yuliot, dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam penilaiannya, Yuliot menegaskan bahwa regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, guna memecah kebuntuan pengelolaan sampah yang selama ini semakin menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Regulasi tersebut mengatur tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Guna memastikan jalannya proyek, salah satu poin krusial yang disebut dalam Perpres ini adalah kepastian mekanisme finansial.
Hal tersebut mencakup di antaranya adalah besaran biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee) beserta harga jual listrik yang selama ini telah disesuaikan dengan kondisi pasar terkini guna menarik minat para investor.
“Ya harga jual listrik itu kan sudah naik, itu sekitar 20 sen dolar,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema subsidi untuk menutupi selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan dengan harga keekonomian proyek PSEL, sebagai tujuan agar tidak membebani anggaran negara beriringan dengan tetap menjamin kelayakan bisnis proyek.
“Ini untuk subsidi itu harus kita hitung lagi, berapa kapasitas yang tersedia, kemudian dari HPP (Harga Pokok Penjualan, PLN berapa, kemudian selisihnya itu akan dihitung sebagai subsidi,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

