Mitrapost.com – The Sultan Hotel & Residence (Hotel Sultan) yang ada di dalam kawasan kompleks Gelora Bung Karno (GBK) diketahui masih menawarkan penyewaan kamar hingga unit apartemen, di tengah status tanah dan bangunannya yang merupakan milik negara.
Bahkan, tanah dan bangunan Hotel Sultan juga secara segera akan diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selaku pengelola lama.
Melansir dari Detik Finance, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo memberi peringatan kepada masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, sebelum melakukan transaksi dengan manajemen hotel saat ini.
“Kami hanya ingin mengayomi dan memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara,” jelas Rakhmadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (07/02/2026).
Selaku pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco ditegaskan oleh Pemerintah jika pihaknya telah lama tidak mengantongi izin pemanfaatan ruang di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK. Sejak Oktober 2023, sebanyak tiga surat keputusan resmi bahkan telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Di antara tiga surat tersebut, seperti dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan dari Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (DKI Jakarta).
Ketiganya diketahui telah membatalkan seluruh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) yang dimiliki oleh PT Indobuildco.
Bahkan meski PT Indobuildco sudah mendapatkan privilege sepanjang 50 tahun, namun hingga kini pihaknya disebut belum membayar tunggakan royalti selama 17 tahun dengan nominal angka mencapai 45,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp761 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com

