Meski Dibangun di Atas Tanahnya, Warga Pasuruan Keluhkan Pemindahan Tiang PLN Ditarif Rp28 Juta

Mitrapost.com – Seorang warga Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan bernama Mustofa mengeluhkan kondisi warungnya yang terdapat dua tiang listrik lengkap dengan boks panelnya.

Dalam keluhannya, Mustofa menjelaskan bahwa ketika ia mengajukan pemindahan kedua tiang tersebut, pihak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) justru meminta pembayaran uang senilai puluhan juta.

Melansir dari Detik, keluhan Mustofa viral di media sosial Instagram melalui akun @yoiki_pasuruan. Pada pengakuannya, ia menjelaskan bahwa selama hampir 45 tahun sejak 1980, lahannya yang secara resmi bersertifikat dipakai PLN untuk dua tiang listrik dan satu boks panel bertegangan 20 ribu volt tanpa sewa maupun kompensasi.

Ironinya, ketika Mustofa hendak melakukan pembangunan rumah di atas tanahnya sendiri saat ini, dirinya justru dimintai pembayaran sebesar Rp28 juta setelah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik tersebut.

“Saya pernah mengajukan pemindahan tiang satu tahun lalu tapi tak ada tindak lanjut. Ada petugas PLN yang memberitahu jika biaya pergeseran tiang itu senilai Rp28 juta,” jelas Mustofa, dikutip Sabtu (07/02/2026).

Merespons keluhan tersebut, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan, M Rizal Fauzi justru mengaku setelah mengecek lokasi lahan Mustofa, pihaknya berdalih jika dua tiang dan satu panel bertegangan 20 ribu volt itu awalnya berdiri di lahan kosong.

“Sebelumnya tiang dan panel itu ada di lahan kosong. Ternyata sudah ada bangunan warung yang menempel tiang,” ucap Rizal.

Selain itu, Rizal juga menegaskan bahwa pihak PLN telah mengambil sejumlah langkah guna keselamatan warga sekaligus istalasi listrik yang ada di lokasi tersebut pada Maret 2025.

“Kami sudah melakukan pemindahan panel pada bulan Maret, dari bawah ke atas. Tapi tiangnya tetap di posisi awal, karena waktu itu masih kosong, belum ada warung,” katanya.

Meski begitu, Rizal akhirnya merespons dengan pengakuan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang mengatur mekanisme serta pembiayaan atas pemindahan tiang listrik tersebut.

“Kami dan pemilik lahan sudah sepakat melakukan pergeseran tiang ke posisi yang lebih aman. Pemindahan itu dengan biaya dari PLN,” ujarnya.

“Pengerjaan paling lama seminggu, ini kategori listrik bertegangan sedang. Jadi nanti juga ada pemadaman juga,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati