Penipu Ngaku Polisi Peras dan Sandera Warga, Modus Tuduh Korban Bawa Narkoba

Mitrapost.comTiga orang penipu asal Bandung mengaku anggota polisi dari Resmob Polda Jabar diamankan jajaran Polres Subang.

Pelaku berinsial DHS, MI, dan WDA beraksi di kawasan jalur wisata Ciater dengan menyasar korban yang umumnya masih remaja.

Mereka menghentikan sepeda motor korban dan kemudian memaksanya masuk ke mobil. Korban kemudian ditodong dengan senjata air softgun dan dituduh membawa obat-obatan terlarang atau narkoba. Pelaku juga menyita ponsel korban dan kemudian menghubungi orang tua korban dengan mengaku sebagai polisi.

“Menurut keterangan AL kakak korban, dalam percakapannya dengan pelaku, menyampaikan bahwa adiknya telah diamankan karena diduga membawa obat obatan terlarang di wilayah Jalan Cagak,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dilansir dari Kompas.

Pelaku menjanjikan korban bebas asal pihak keluarga menyiapkan uang dengan jumlah tertentu.

“Pelaku meminta tebusan sejumlah uang kepada masing-masing korban mulai dari Rp4 juta sampai Rp5 juta per orang kepada keluarga korban, dengan alasan untuk biaya cabut perkara,” ujarnya.

Karena merasa curiga, pihak keluarga kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Jalancagak. Pihak kepolisian lantas menyusun skenario penangkapan pelaku dengan mengikuti keluarga korban menuju lokasi penyerahan uang yaitu di Pemandian Air Panas Gracia, Kecamatan Ciater.

“Dalam komunikasi antara pihak korban dan tersangka, akhirnya kedua belah pihak menyepakati waktu dan tempat penyerahan uang tebusan. Bahkan pelaku mengirimkan titik lokasi pertemuan melalui fitur share location,” jelasnya.

Proses penyerahan uang berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas yang telah siaga pun langsung menggerebek pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa ketiganya bukan anggota kepolisian, melainkan anggota ormas yang berasal dari Kota Bandung,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa satu unit mobil Honda Brio hitam, senjata air softgun menyerupai pistol FN, bukti transfer, hingga rompi bertuliskan Resmob Polda Jabar.

Diketahui ketiganya sudah beraksi tiga kali di lokasi yang berbeda di Subang.

“Pelaku terancam pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati