Mitrapost.com – Seorang petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut), Firman Iman Daeli, disanksi pemecatan buntut skandal perselingkuhan.
Ia terbukti melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, Senin (9/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Teradu Firman Iman Daeli dinilai terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan,” lanjut dia.
Skandal perselingkuhan tersebut terungkap setelah istri sahnya memergoki Firman sedang berada di dalam kamar kos bersama perempuan idaman lain, inisial KR, di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara pada tahun 2025 lalu.
Selama sidang pemeriksaan oleh DKPP, ia terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, serta sempat memberikan keterangan yang tidak jujur atau bertentangan dengan bukti yang dikumpulkan.
“Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu,” paparnya.
Selain itu, Firman juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP oleh Polres Nias. (*)

Redaksi Mitrapost.com






