Kwitansi Zakat Bisa Ringankan Beban Pajak

Pati, Mitrapost.com Kwitansi zakat dari lembaga zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang diakui oleh pemerintah dapat mengurangi beban pajak muzaki (orang yang mengeluarkan zakat).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim saat ditemui Mitrapost.com di kediamannya, Rabu (3/6/2020).

“Sebelumnya, ada pertanyaan dari pengusaha ‘bisa nggeh membayar zakat dapat mengurangi beban pajak’, ternyata di UU itu bisa,” ujar Kiai Yusuf.

Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, peraturan ini dapat meringankan pengusaha muslim. Karena zakat sendiri bukan termasuk objek pajak. Sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP.

Baca Juga :   Ketua PCNU Pati, Siapkan Khutbah Singkat 7 Menit Bagi Masjid yang Menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1441 H

“Kan ini meringankan. Kwitansi dari Lazisnu dapat meringankan dan diakui kantor pajak,” kata Kiai Yusuf.

Baca juga: Tak Hanya Zakat Fitrah, Warga Pati Juga Ramai Keluarkan Zakat Maal di Bulan Ramadhan

Maka dari itu, ia mendorong umat Islam yang mempunyai kewajiban membayar zakat mal dan pajak untuk tidak ragu melaksanakan kewajibannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Komentar