Mitrapost.com – Seorang guru honorer mengadu ke Makamah Konstitusi (MK) terkait pos anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas pendidikan. Sementara, konstitusi negara mengamanatkan sebanyak 20 persen APBN harus digunakan untuk pendidikan.
Hal ini tertuang dalam permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Lewat permohonan tersebut, guru bernama Reza Sudrajat itu mempermasalahkan alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan anggaran pendidikan sebesar RP268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun.
Dengan demikian, anggaran yang murni untuk pendidikan hanya sebesar 11,9 persen, yang mana jauh lebih rendah dari amanat UUD RI 1945, yakni sebesar 20 persen.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” sebut Reza, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, program pemberian gizi atau nutrisi gratis atau program MBG itu tidak seharusnya masuk ke dalam pos pendidikan. Hal tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa hak kesejahteraan dan fasilitas pendidikan.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar pemohon menjelaskan secara lebih rinci terkait statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional.
“Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, pihaknya memberikan waktu hingga 14 hari atau sampai 25 Februari kepada Reza untuk menyusun kembali permohonannya. Hal ini dilakukan agar permohonan tersebut tetap memiliki kedudukan hukum yang jelas.
“Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur. (*)

Redaksi Mitrapost.com






