Mitrapost.com – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Ia dinilai terbukti bersalah atas tindakannya meminta dan menerima uang dari bandar narkoba di Bima Kota.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, uang dari bandar narkoba itu diserahkan kepada AKBP Didik melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.
“Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Selain itu, AKBP Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual asusila. Namun pihaknya tak mengungkapkan penyimpangan seksual apa yang dilakukan.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” terangnya.
Namun pihaknya menegaskan bahwa kasus penyimpangan seksual yang dilakukan tak terkait dengan Aipda Dianita Agustina.
“Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” ujarnya.
“Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Diketahui, AKBP Didik saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan di rumah Aipda Dianita di Tangerang Banten. Ia juga terbukti mengonsumi barang terlarang tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr. (*)

Redaksi Mitrapost.com




