Mitrapost.com – Program pembebasan lahan untuk proyek Tol Jogja-Bawen yang ada di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi akan mencapai tingkat akhir.
Dalam hal ini, sebanyak total 15 bidang tanah yang tercatat belum dibebaskan lantaran terkendala sejumlah administrasi. Sementara, pemerintah akan menitipkan uang ganti rugi atas lahan tersebut di pengadilan setempat.
“Kalau Bawen Alhamdulillah sudah tinggal 15 bidang (yang belum bebas),” jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.19, Dian Ardiansyah, dikutip dari Detik, Sabtu (21/02/2026).
Pada penjelasannya, Dian menjelaskan bahwa sejumlah 15 bidang tanah yang terpaksa harus diselesaikan melalui jalur pengadilan ini, di antaranya ada yang terkendala oleh statusnya sebagai tanah wakaf.
“Ada sekitar delapan bidang yang berstatus tanah wakaf dan sedang kita proses,” ucapnya.
Selain itu, kendala juga terletak pada keberadaan pemilik tanah yang tidak diketahui hingga sejumlah berkas kepemilikan yang tidak lengkap. Oleh sebab itu guna menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menitipkan uang ganti ruginya kepada pengadilan setempat.
Bahkan, Berita Acara (BA) untuk konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi dari Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) pun secara resmi telah diterbitkan.
“Rencananya sih akan kita ajukan konsinyasi ke pengadilan. Itu BA-nya sudah keluar dari Kanwil BPN. Karena kan kalau yang bawa itu memang ditangani oleh Kanwil BPN. Nanti kalau memang sudah apa kita daftarkan akan diproses melalui pengadilan,” katanya.
Karena proses peradilan secara umum memakan waktu hingga 30 hari kerja, maka pemerintah memproyeksikan penyelesaian permasalahan 15 bidang tanah tersebut baru akan dituntaskan setelah libur Lebaran tahun 2026.
“Karena ininya (proses) sampai 30 hari kemungkinan besar sampai setelah Lebaran,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






