Mitrapost.com – Penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di Klaten.
Tersangka merupakan warga Semarang berinisial YS (56). Ia sengaja mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian untuk meyakinkan korban. Ia kemudian menawarkan untuk membantu meluluskan korban dalam seleksi CPNS di salah satu kementerian.
“Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mengenal pejabat tinggi di kementerian dan menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS. Setelah kami dalami, tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. Uang yang diterima tersangka murni digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si.
Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka berhasil meyakinkan dua korban yaitu FK dan MDH yang merupakan warga Klaten. Mereka menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan alasan sebagai biaya pendaftaran, pelunasan, hingga pelantikan.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Korban FK mengalami kerugian sebesar Rp192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp126.000.000. Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap. Karena tidak ada kepastian pengangkatan, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten,” jelasnya.
Polisi berhasil menangkap tersangka di Semarang. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini diantaranya rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Diketahui, tersangka melakukan aksi penipuan karena faktor ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada dokumen palsu ataupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi dan meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses. Motifnya adalah ekonomi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp200 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com



