Mitrapost.com – Sebagai bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum dan syariah, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tegaskan komitmennya untuk kuatkan tata kelola penyembelihan dam (hadyu).
Dalam hal ini, mayoritas jemaah Indonesia di tengah penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahunnya melaksanakan haji tamattu’ dengan kewajibannya berupa pembayaran dam.
Sementara, proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah sering menimbulkan tantangan operasional lantaran waktunya yang sangat terbatas. Di antara tantangan yang terjadi seperti keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.
Oleh sebab itu, Kemenhaj menyikapi kondisi tersebut melalui pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat) yaitu dengan cara menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib.
Berdasarkan pada laman resmi Kemenhaj Republik Indonesia (RI), Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara terkait dengan pelayanan jemaah.
“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” jelas Puji, dikutip Sabtu (21/02/2026).
Nantinya tata kelola dam akan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP), di mana Kemenhaj akan memfasilitas dua model resmi, di antaranya institusional dan partisipatif.
Model institusional dilaksanakan melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berdasar pada mekanisme penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan negara.
Sementara, model partisipatif memungkinkan jemaah melakukan secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.
Keduanya tetapi memberikan jaminan bahwa pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak sosial luas. (*)

Redaksi Mitrapost.com



