Jakarta, Mitrapost.com – Menjelang Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang, pemerintah berupaya untuk mencegah munculnya klaster baru di lingkungan tersebut.
Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020.
“Bukan hanya aktivitas atau Pilkada, aktivitas ekonomi bahkan aktivitas sosial keagamaan kita batasi. Maka kita tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan, termasuk pIlkada ini,” dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (8/9/2020) kemarin.
Bahtiar mengungkapkan bahwa aturan tentang protokol kesehatan itu dituangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Baca juga : Menjaga Keselamatan Pilkada di Tengah Pandemi, Anggota PPDP Jalani Rapid Test