Waspada Klaster Covid-19 di Perkantoran, Pemerintah Beri Batasan Jumlah Karyawan

Mitrapost.com Presiden Joko Widodo telah memberikan imbauan agar mewaspadai klaster perkantoran. Oleh karenanya, pemerintah memberikan batasan karyawan yang masuk kantor.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Nomor 67 tahun 2020 pada 4 September.

Dalam surat tersebut, Tjahjo mengatur batas jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bisa masuk kantor berdasarkan zona

Bagi kantor pemerintah yang berada di daerah zona merah penularan virus corona hanya boleh diisi 25 persen aparatur sipil negara (ASN), sedangkan 75 persen wajib bekerja di rumah atau work from home (WFH)

“Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen,” mengutip surat edaran Tjahjo.

Baca Juga :   Tekan Angka Penularan Kasus Covid-19, Pemerintah Gencarkan 3T

Baca juga: Intensif Pantau Klaster di Ponpes, Sekda Banyuwangi Terpapar Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati