Mitrapost.com – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP terancam harus mengembalikan dana karena diduga belum menjalani kewajiban pengabdian setelah lulus studi.
Dimana, seharusnya para penerima beasiswa LPDP berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah setahun.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan bahwa 44 orang diduga melanggar itu ditemukan dari hasil penelitian terhadap 600 penerima beasiswa.
Saat ini, sebanyak delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan (melanggar), telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana kepada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto dilansir dari Tempo.
Jumlah tersebut berasal dari data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga penelusuran media sosial.
Namun tak seluruh temuan berujung pada pelanggaran. Karena ada yang berada dalam masa magang dan membangun usaha di luar negeri. Kemudian ada yang menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, bagi mereka yang terbukti melanggar dikenaik sanksi pengembalian dana beasiswa plus bunganya. Kemudian ia juga diblokir dari program LPDP ke depannya. (*)

Redaksi Mitrapost.com


