Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi telah memberhentikan upaya pengusutan terkait kasus guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Mohammad Hisabul Huda.
Sebelumnya diketahui, Huda ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas tindakannya melakukan rangkap jabatan selain menjadi guru honorer, yaitu sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna mengatakan bahwa pemberhentian penyidikan kasus tersebut dilakukan karena mengedepankan keadilan restoratif.
“Perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Anang, dikutip dari Bisnis.com, Rabu (25/02/2026).
Dalam rinciannya, Anang menjelaskan bahwa pengusutan perkara tersebut diberhentikan lantaran Huda mengaku tidak mengetahui sistem yang mengatur tentang larangan mengenai gaji yang didapat ketika melakukan rangkap jabatan.
Karena pada penegasannya, Anang juga menyebutkan pelarangan bagi seseorang yang tidak diperbolehkan mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun daerah (APBD), jika melakukan rangkap jabatan.
“Memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job,” ucapnya.
Selain itu, pertimbangan lainnya untuk mengehentikan penyidikan kasus tersebut karena Huda telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp118 juta. Oleh sebab itu, Huda kini telah dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) sejak Jumat (20/02/2026).
“Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respon tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




