Pembagian THR PPPK Paruh Waktu di Pati Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun mengatakan bahwa berdasarkan aturan berlaku, yang telah dipastikan bakal mendapatkan THR tahun ini, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.

Namun, lanjut dia, terkait pemberian THR PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) hingga Kementerian Keuangan.

“Untuk ASN dan PPPK yang dapat THR nya, yang PPPK paruh waktu belum ada petunjuk lebih lanjut, karena itu nanti tetap keputusan dari Menpan sama Menteri Tenaga Kerja sama Menteri Keuangan,” jelas Sriyatun kepada Mitrapost.com.

Lebih lanjut, pembagian THR kepada PNS dan PPPK paruh waktu kemungkinan akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Belum tahu kalau itu, paling biasanya dua minggu sebelum lebaran,” ucap dia.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Pati, tercatat 4.401 PPPK penuh waktu. Sementara, jumlah PPPK paruh waktu semula tercatat 3.523 orang. Akan tetapi, terdapat 11 orang yang mengundurkan diri di antaranya 4 orang memasuki batas usia pensiun (BUP), 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang mengundurkan diri.

“Sehingga jumlah PPPK paruh waktu per hari ini adalah 3.512 orang,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati